Abstrak:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah :
UU Nomor 36
Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun
2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun 2012; UU
Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang :
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Publik; Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi publik, Jangka waktu informasi publik yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi publik melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi publik; Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.